Korupsi

Kejati Sumbar Umumkan 12 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Padang-Pekanbaru

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru pada Rabu (23/10/2024).

“Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar resmi memanggil 12 tersangka untuk diperiksa,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra

Dari 12 tersangka tersebut, sebanyak 11 tersangka hadir untuk memenuhi panggilan, sedangkan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

Sebelas tersangka yang hadir itu terdiri dari Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Y selaku anggota P2T, keduanya merupakan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) setempat.

Sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi, yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup maka penyidik melakukan penahanan,” kata Efendri

Dua tersangka yang merupakan aparat sipil negara (ASN) dari BPN/ATR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang.

Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena alasan subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Alasan objektifnya adalah karena tindak pidana yang dihadapi kedua tersangka merupakan pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota karena tim penyidik sedang berupaya untuk mengembalikan keuangan negara, dan mereka dinilai kooperatif sejak panggilan pertama pada 17 Oktober 2024.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020.

Negara telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi atas tanah yang terdampak oleh pembangunan tol tersebut. Namun, dalam proses pengadaan tanah itu, tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali pada Februari dan Maret 2021.

Padahal, kata dia, sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintah Kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik individu.

Akibat tindakan tersangka S dan Y, kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar, menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perbuatan para tersangka juga memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, meskipun mereka bukanlah pihak yang seharusnya menerima pembayaran ganti rugi dari negara.

Tim penyidik menjerat para tersangka dengan primer melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perlu diketahui, penetapan tersangka saat ini merupakan penyidikan jilid dua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama.

Dalam penyidikan sebelumnya, terdapat 13 tersangka yang kini telah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara. (yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button